Foto: Oziel Gómez via Unsplash
Salah satu bentuk hawa nafsu yang harus ditahan umat Muslim selama berpuasa adalah berhubungan badan, meskipun dengan pasangan yang sah alias suami atau istri. Pertanyaannya, apakah mencium suami atau istri dapat membatalkan puasa?
Mengutip dari laporan Haibunda pada 2022 lalu, anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Pimpinan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Lailatis Syarifah merujuk pada hadis sahih. Dalam hadis itu, Nabi Muhammad disebut pernah mencium istrinya, Aisyah dalam keadaan berpuasa.
Berikut isi hadis yang dimaksud.
Aisyah telah berkata, “Nabi SAW pernah mendekatiku untuk menciumku, lalu aku berkata, “Aku sedang berpuasa”, maka beliau bersabda, “Aku juga sedang berpuasa”, kemudian beliau menciumku”. (HR. An-Nasa`i).
Jika mengacu pada hadis tersebut, Lilatis mengatakan bahwa mencium atau ciuman dengan pasangan sah, yakni suami atau istri tidak membatalkan puasa. Namun, perlu dicatat bahwa ciuman yang dimaksud adalah bentuk ungkapan kasih sayang dan tidak menimbulkan rangsangan seksual.
“Berdasarkan hadits tersebut, bisa dipahami kalau berarti ciuman antara suami dan istri tidak membatalkan puasa,” kata Lailatis, dikutip Jumat (15/3/2024).
Jika ciuman memicu keluarnya air mani atau sperma maka puasa menjadi batal. Maka dari itu, pastikan ciuman yang diberikan kepada pasangan sah tidak sampai membawa hawa nafsu dan melakukan hubunganhttps://berharaplahlagi.com/ seksual.