Hukum Mencium Suami atau Istri Saat Puasa, Apakah Batal?

SHARE  

Ilustrasi pasangan Foto: Oziel Gómez via Unsplash

Jakarta, CNBC Indonesia – Seluruh umat Muslim di dunia yang memenuhi syarat tengah melaksanakan ibadah puasa Ramadan 1445 Hijriah. Tidak hanya menahan haus, lapar, dan emosi sejak terbit fajar hingga matahari terbenam, ibadah wajib ini juga mewajibkan umat Muslim untuk menahan hawa nafsu.

Salah satu bentuk hawa nafsu yang harus ditahan umat Muslim selama berpuasa adalah berhubungan badan, meskipun dengan pasangan yang sah alias suami atau istri. Pertanyaannya, apakah mencium suami atau istri dapat membatalkan puasa?

Mengutip dari laporan Haibunda pada 2022 lalu, anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Pimpinan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Lailatis Syarifah merujuk pada hadis sahih. Dalam hadis itu, Nabi Muhammad disebut pernah mencium istrinya, Aisyah dalam keadaan berpuasa.

Baca: 8 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa, Umat Muslim Catat!

Berikut isi hadis yang dimaksud.

Aisyah telah berkata, “Nabi SAW pernah mendekatiku untuk menciumku, lalu aku berkata, “Aku sedang berpuasa”, maka beliau bersabda, “Aku juga sedang berpuasa”, kemudian beliau menciumku”. (HR. An-Nasa`i).

Jika mengacu pada hadis tersebut, Lilatis mengatakan bahwa mencium atau ciuman dengan pasangan sah, yakni suami atau istri tidak membatalkan puasa. Namun, perlu dicatat bahwa ciuman yang dimaksud adalah bentuk ungkapan kasih sayang dan tidak menimbulkan rangsangan seksual.

“Berdasarkan hadits tersebut, bisa dipahami kalau berarti ciuman antara suami dan istri tidak membatalkan puasa,” kata Lailatis, dikutip Jumat (15/3/2024).

Jika ciuman memicu keluarnya air mani atau sperma maka puasa menjadi batal. Maka dari itu, pastikan ciuman yang diberikan kepada pasangan sah tidak sampai membawa hawa nafsu dan melakukan hubunganhttps://berharaplahlagi.com/ seksual.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*